Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik Rumah Tangga di Desa Rowoboni

Kgiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik Rumah Tangga di Gedung Pelestarian Budaya Dusun Gondangsari Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik Rumah Tangga dilaksanakan pada Rabu 17 November 2021 di Gedung Pelestarian Budaya Dusun Gondangsari Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru yang dihadiri oleh 25 peserta dari 4 dusun yaitu Dusun Gondangsari, Dusun Sentul, Dusun Candisari, dan Candi Dukuh.

Kegiatan Bimtek dimulai dengan sambutan Kepala Desa Rowoboni dan kegiatan dibuka oleh Ibu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis bantuan tas pemilah sampah dan tempat sampah komposter dari DLH Kab, Semarang ke Desa Rowoboni. Sebelum ke materi inti, disampaikan materi terkait Perda Kab. Semarang tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah oleh Bapak Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Semarang.

Materi bimbingan teknis pengelolaan sampah disampaikan oleh narasumber dari Yayasan Bintari Semarang yang terbagi menjadi dua materi yaitu Teknik Pengelolaan Sampah Anorganik Rumah Tangga dengan Manajemen Bank Sampah dan Teknik Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga Tuntas di Tempat dengan Komposter yang disampaikan oleh Ahmad Ghofarudin.  

Setelah penyampaian materi dari narasumber, dibuka sesi diskusi dan sharing bersama peserta bimtek diantaranya didapatkan informasi bahwa kegiatan pengelolaan sampah di Desa Rowoboni sudah berjalan berupa pengambilan sampah dari rumah tangga untuk kemudian dipilah sampah yang bernilai ekonomi. Kegiatan pemilahan hanya dilakukan oleh petugas sampah dan belum ada kegiatan pemilahan dari rumah tangga, serta belum terbentuk bank sampah. Pak Seno selaku salah satu penggerak di Dusun Gondangsari menanyakan bagaimana cara strategi terkait penjualan sampah agar bank sampah dan kegiatan penjualan tetap eksis. Narasumber dari Bintari menyampaikan bahwa untuk mencapai hal tersebut bisa dilakukan dengan membentuk lembaga dan manajemen bank sampah, untuk setelah itu pengurus dapat mengajukan MoU kepada pengepul agar harga sampah yang ditawarkan bisa selalu stabil sehingga kegiatan penjualan sampah di bank sampah akan tetap berjalan.

Pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut tetap mengikuti himbauan pemerintah tentang social/physical distancing dan melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun / handsanitizer sebelum masuk dan keluar ruangan serta tidak berjabat tangan.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT