
Kgiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik Rumah Tangga di Gedung Pelestarian Budaya Dusun Gondangsari Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan
Sampah Organik dan Anorganik Rumah Tangga dilaksanakan pada Rabu 17 November 2021 di Gedung Pelestarian Budaya Dusun
Gondangsari Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru yang dihadiri oleh 25 peserta
dari 4 dusun yaitu Dusun Gondangsari, Dusun Sentul, Dusun Candisari, dan Candi
Dukuh.
Kegiatan
Bimtek dimulai dengan sambutan Kepala Desa Rowoboni dan kegiatan dibuka oleh
Ibu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dilanjutkan dengan
penyerahan secara simbolis bantuan tas pemilah sampah dan tempat sampah
komposter dari DLH Kab, Semarang ke Desa Rowoboni. Sebelum ke materi inti,
disampaikan materi terkait Perda Kab. Semarang tentang Pengelolaan Sampah pada
Bank Sampah oleh Bapak Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH
Kabupaten Semarang.
Materi
bimbingan teknis pengelolaan sampah disampaikan oleh narasumber dari Yayasan
Bintari Semarang yang terbagi menjadi dua materi yaitu Teknik Pengelolaan
Sampah Anorganik Rumah Tangga dengan Manajemen Bank Sampah dan Teknik
Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga Tuntas di Tempat dengan Komposter yang disampaikan
oleh Ahmad Ghofarudin.
Setelah
penyampaian materi dari narasumber, dibuka sesi diskusi dan sharing bersama peserta bimtek
diantaranya didapatkan informasi bahwa kegiatan pengelolaan sampah di Desa
Rowoboni sudah berjalan berupa pengambilan sampah dari rumah tangga untuk
kemudian dipilah sampah yang bernilai ekonomi. Kegiatan pemilahan hanya
dilakukan oleh petugas sampah dan belum ada kegiatan pemilahan dari rumah
tangga, serta belum terbentuk bank sampah. Pak Seno selaku salah satu penggerak
di Dusun Gondangsari menanyakan bagaimana cara strategi terkait penjualan
sampah agar bank sampah dan kegiatan penjualan tetap eksis. Narasumber dari
Bintari menyampaikan bahwa untuk mencapai hal tersebut bisa dilakukan dengan
membentuk lembaga dan manajemen bank sampah, untuk setelah itu pengurus dapat
mengajukan MoU kepada pengepul agar harga sampah yang ditawarkan bisa selalu stabil
sehingga kegiatan penjualan sampah di bank sampah akan tetap berjalan.
Pelaksanaan
kegiatan pembinaan tersebut tetap mengikuti himbauan pemerintah tentang
social/physical distancing dan melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan
memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun / handsanitizer sebelum masuk
dan keluar ruangan serta tidak berjabat tangan.