BANK SAMPAH

Bank Sampah menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. 

Menurut cakupan pelayanannya, bank sampah terbagi menjadi dua, diantaranya:

  1. Bank Sampah Unit, yang selanjutnya disingkat BSU adalah bank sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya;
  2. Bank Sampah Induk, yang selanjutnya disingkat BSI adalah bank sampah uang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota.


LINK TERKAIT